Kembali ke Beranda Si Waday
Langkah 1 dari 2Verifikasi Pengusul Dapil
Data Diri & Kartu Tanda Pengenal
Verifikasi keabsahan warga pengusul oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Tapin.
Identitas Terverifikasi Resmi

Kewajiban Identitas Warga Asli

Setiap laporan dan usulan wajib mencantumkan identitas asli yang dapat dipertanggungjawabkan guna mencegah aduan palsu atau penyalahgunaan data.

Wajib Valid

Informasi Personal Pengusul / Pelapor

Wajib 16 Digit

Format resmi NIK Kependudukan Kabupaten Tapin (kode 6305).

Digunakan untuk pengiriman notifikasi tindak lanjut resmi.

Upload Kartu Tanda Pengenal Diri (KTP)*

Format: JPG, PNG, PDF (Maks 5MB)

Klik untuk Memilih atau Seret Foto KTP ke Sini

Pastikan foto kartu tanda pengenal (e-KTP / SIM) terlihat jelas, tidak buram, dan nomor NIK terbaca dengan baik.

Perlindungan Kerahasiaan Data Pribadi: Data NIK dan dokumen kartu identitas Anda dilindungi secara ketat berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Informasi identitas ini semata-mata digunakan untuk validasi keabsahan warga dan tidak akan disalahgunakan atau dipublikasikan secara umum.