Data Diri & Kartu Tanda Pengenal
e-KTP Pelapor
Form Usulan Aspirasi Dapil
Tujuan Dapil DPRD Kabupaten Tapin
Kewajiban Identitas Warga Asli
Setiap laporan dan usulan wajib mencantumkan identitas asli yang dapat dipertanggungjawabkan guna mencegah aduan palsu atau penyalahgunaan data.
Format resmi NIK Kependudukan Kabupaten Tapin (kode 6305).
Digunakan untuk pengiriman notifikasi tindak lanjut resmi.
Pastikan foto kartu tanda pengenal (e-KTP / SIM) terlihat jelas, tidak buram, dan nomor NIK terbaca dengan baik.